Surat Edaran Kepala PPATK Nomor 08 Tahun 2019 tentang Indikator Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Tindak Pidana Narkotika
Kategori | Peraturan Lain |
Nomor/Tahun | |
Status | Berlaku |
Katalog |
Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan [Keputusan,Instruksi,Surat Edaran dll] , tanggal 05 August 2019, tentang Indikator Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Tindak Pidana Narkotika -- Jakarta, 2019. Berlaku INDIKATOR –TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN – NARKOTIKA SE PPATK DIREKTORAT HUKUM |
Abstrak |
INDIKATOR –TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN – NARKOTIKA 2019 SE KEPALA PPATK NO. 08 TAHUN 2019 SURAT EDARAN KEPALA PPATK TENTANG INDIKATOR TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN TERKAIT TINDAK PIDANA NARKOTIKA ABSTRAK : - PPATK berdasarkan hasil analisis, pemeriksaan, dan riset tipologi menemukan adanya indikator baru dari Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) yang berpotensi tindak pidana pencucian uang khususnya terkait tindak pidana narkotika, sehingga PPATK memandang perlu untuk menyusun indikator TKM sesuai dengan tren yang terjadi saat ini untuk membantu PJK dalam mengidentifikasi ada/tidaknya TKM terkait tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh pengguna jasa yang terdapat pada PJK tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu ditetapkan Surat Edaran Kepala PPATK tentang Indikator Transaksi Keuangan Mencurgikan Terkait Tindak Pidana Narkotika.
- Dasar hukum Surat Edaran ini adalah : UU No. 8 Tahun 2010, PERKA PPATK No. PER-11/1.02/PPATK/06/2013 sebagaimana telah diubah dengan PERKA PPATK No. PER-04/1.02/PPATK/03/2014, SE KEPALA PPATK Np. SE-03/1.02/PPATK/05/15.
- Dalam Surat Edaran ini diatur tentang : identifikasi adanya indikator TKM terkait tindak pidana narkotika, rincian indikator TKM terkait Tindak Pidana Narkotika, dan contoh-contoh kasus. CATATAN : - |
Unduh Peraturan Unduh Lampiran Unduh Lampiran |