Forum Pertanyaan

FORMULIR PERTANYAAN

PPATK 4th Legal Forum "Urgensi Regulatory Technology dan Digital Evidence Dalam mendukung Efektivitas Penegakan Hukum TPPU dan TPPT"
PPATK 4th Legal Forum "Urgensi Regulatory Technology dan Digital Evidence Dalam mendukung Efektivitas Penegakan Hukum TPPU dan TPPT"
PPATK 4th AML CFT Legal Forum "Urgensi Regulatory Technology dan Digital Evidence Dalam Mendukung Efektivitas Penegakan Hukum TPPU dan TPPT"
Diseminasi "Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara Melalui Implementasi Regulasi Mengenai Penundaan, Penghentian, dan Pemblokiran Transaksi"
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIX/2021 Cepi Arifiana, M. Dedy Hardinianto, S.H., Garribaldi Maradinata, Mubarak
Urgensi Pemberian Keterangan Ahli dalam Penyidikan dan Penuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang
TPPU Sebagai Follow Up Crime atau Independent Crime, Manakah Yang Sah?
PERUBAHAN KEDUA TENTANG PENCANTUMAN IDENTITAS ORANG DAN KORPORASI DALAM DAFrAR PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DAN PEMBLOKIRAN SECARA SERTA MERTA ATAS DANA MILIK ORANG ATAU KORPORASI YANG TERCANTUM DALAM DAFTAR PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL
PERATURAN BERSAMA MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA, KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN, DAN KEPALA BADAN PENGAW AS TENAGA NUKLIR NOMOR 5 TAHUN 2023 NOMOR 1 TAHUN 2023 NOMOR 4 TAHUN 2023 NOMOR 1 TAHUN 2023 PERUBAHAN ATAS PERATURAN BERSAMA MENTERI LUAR NEGERI, KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN, DAN KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR NOMOR 4 TAHUN 2017, NOMOR 1 TAHUN 2017, NOMOR 9 TAHUN 2017, NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PENCANTUMAN IDENTITAS ORANG DAN KORPORASI DALAM DAFTAR PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DAN PEMBLOKIRAN SECARA SERTA MERTA ATAS DANA MILIK ORANG ATAU KORPORASI YANG TERCANTUM DALAM DAFTAR PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana - 17 April 2023
TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT ATAS DUGAAN PELANGGARAN OLEH PEJABAT DAN PEGAWAI PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Perubahan Atas Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor Per-11/1.02/PPATK/06/2013 Tentang Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Penyedia Jasa Keuangan
Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang yang Penyidikan Tindak Pidana Asalnya dilakukan ole Penyidik Lain
Tinjauan Hukum mengenai Ketentuan Anti Tipping off Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Permasalahan Hukum Seputar Perampasan Aset dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Upaya Pengoptimalisasinya
Pembuktian Unsur Menyembunyikan dan Menyamarkan dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang
PEDOMAN PEMILIHAN JENIS TRANSAKSI (TRANSMODE CODE) DAN INSTRUMEN TRANSAKSI (FUNDS CODE) DALAM APLIKASI GOAML BAGI PERUSAHAAN YANG BERGERAK DI BIDANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
PEDOMAN PEMILIHAN JENIS TRANSAKSI (TRANSMODE CODE) DAN INSTRUMEN TRANSAKSI (FUNDS CODE) DALAM APLIKASI GOAML BAGI KOPERASI YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SIMPAN PINJAM
Besaran, Persyaratan, Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan 0,00% (Nol Persen) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Penyelenggaraan Program Pelatihan Di Bidang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Untuk Tingkat Lanjutan Bagi Pihak Pelapor, Serta Penggunaan Sarana Dan Prasarana Sesuai Tugas Dan Fungsi
Besaran, Persyaratan, Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan 0,00% (Nol Persen) Atas Jenis Pnbp Berupa Denda Administratif Atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan Ke Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan Oleh Pihak Pelapor
Pedoman Pemilihan Jenis Transaksi (Transmode Code) Dan Instrumen Transaksi (Funds Code) Dalam Aplikasi Goaml Bagi Perusahaan Pembiayaan
Pedoman Pemilihan Jenis Transaksi (Transmode Code) Dan Instrumen Transaksi (Funds Code) Dalam Aplikasi Goaml Bagi Penyelenggara Transfer Dana
Pedoman Pemilihan Jenis Transaksi (Transmode Code) Dan Instrumen Transaksi (Funds Code) Dalam Aplikasi Goaml Bagi Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank
Pedoman Pemilihan Jenis Transaksi (Transmode Code) Dan Instrumen Transaksi (Funds Code) Dalam Aplikasi Goaml Bagi Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah
Pedoman Penggunaan Format Transaksi dan Format Aktivitas Dalam Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme Bagi Penyedia Jasa Keuangan
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Transaksi Keuangan Tunai, dan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri Melalui Aplikasi goAML bagi Penyedia Jasa Keuangan
Tata Cara Penyampaian Laporan Mencurigakan Melalui Aplikasi goAML bagi Profesi
Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Dan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Melalui Aplikasi goAML Bagi Penyedia Barang dan/atau Jasa
Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Koordinator dan Koordinator Kelompok Di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Tata Cara Penggunaan Aplikasi goAML oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur dalam Rangka Pengawasan Kepatuhan
RINGKASAN ANOTASI PUTUSAN PERKA TPPU PUTUSAN PN DEPOK No Nomor 84/Pid.B/2018/PN.Dpk. a.n TERDAKWA SITI NURAIDA HASIBUAN
RINGKASAN ANOTASI PUTUSAN PERKARA TPPU PUTUSAN MA No 336K/PID.SUS/2015 a.n. TERDAKWA M. AKIL MOCHTAR
RINGKASAN ANOTASI PUTUSAN PERKARA TPPU PUTUSAN MA No 631K/PID.SUS/2016 a.n. TERDAKWA ROBERT TANTULAR, M.BA.
RINGKASAN ANOTASI PUTUSAN PERKARA TPPU PUTUSAN PN SERANG No 588/Pid.B/2018/PN.Srg. a.n. TERDAKWA CHRISTIAN TANOS
RINGKASAN ANOTASI PUTUSAN PERKARA TPPU PUTUSAN PN BOGOR No 01/PID.P-PHK/2014/PN.Bgr. (PUTUSAN IN REM ASSET FORFEITURE)
Putusan Perkara NOMOR : 28/PID.SUS/2019/PT PTK Terdakwa Atas Nama Lisda Nova
Putusan Nomor 27/Pid.Sus -TPK/2020/PN Sby Terdakwa Atas Nama Imansyah Sofyan Hadi
Putusan Nomor : 18/Pidsus K/2014/PT-Mdn Terdakwa Atas Nama Ir Azzam Rizal
Putusan NOMOR 17/TIPIKOR/2015/PT.BDG. Terdakwa Atas Nama Ade Swara dan Nur Latifah
Putusan nomor : 208/PID.SUS/2017/PT.DKI Terdakwa Atas Nama Rabiatun Sa Diah
Putusan Perkara Nomor 149/PID.SUS/2018/PT PTK Terdakwa atas nama Susanto Alias Wesley
Putusan Perkara NOMOR 1491 K/PID.SUS/2016 Terdakwa Atas Nama Joni Wijaya
Perkara Nomor 301 K/PID.SUS/2017 Terdakwa Atas Nama Georgius Rudi Hartono
Perkara Nomor 253 / Pid.Sus / 2017 / PN.Kbm Terdakwa Atas Nama Budi Santoso Bin M Soewandi
Putusan Perkara Nomor 1072K/PID.SUS/2018 Terdakwa Atas Nama Ahmad Lusi Bin Lulu Sima
Putusan Perkara Nomor 143 K/PID.SUS/2017 Terdakwa Atas Nama Abdullah Alias Dulah
Putusan Perkara Nomor 180/Pid.Sus/2016/PN. Smg. Terdakwa Triana Martinawati
Putusan Nomor : 51/Pid.Sus/2016/PN.Wgp. Terdakwa Atas Nama Dina Rahmawati
Putusan Perkara Nomor 14/PID.Sus/2016/PN.Pkl. Terdakwa Atas Nama Muhammad Taufik
Putusan Perkara Nomor: 1308/Pid.B/2017/PN. Bdg Terdakwa Atas Nama Frans Leonardi
Putusan Perkara Nomor: 54/Pid.B/2019/PN.Snt Terdakwa Atas Nama Deddy Jasit Arianto
Putusan Perkara Nomor 1805/Pid.B/2019/PN Sby Terdakwa Atas Nama Drs HC Edy Purnomo
Putusan Perkara Nomor 2322/Pid.B/2018/PN.Jkt.Brt Terdakwa Atas Nama IMANUEL ARDI KRISTIANTO
Putusan Banding Perkara Nomor 1154/PID/2019/PT.MKS Terdakwa Atas Nama H.MUH.HAMZAH MAMBA.SHi, Als ABU HAMZAH Als. HAMZAH Als PAK ABU Als ANCA Bin SAPARENG MAMBA.
Putusan Perkara Nomor 235/pid.b/2019/pn/sbr Terdakwa Atas Nama Deni Alias Deni Damora Bin Khomedi. Alm
Putusan Banding Perkara Nomor 194/ PID / 2019 / PT MKS Terdakwa Atas Nama H.MUH.KASIM SUNUSI BIN SUNU DG. NOMPO
Putusan Perkara Nomor 1377_pid.b_2018_pn_mks_ Terdakwa Atas Nama H.MUH.KASIM SUNUSI BIN SUNU DG. NOMPO
Putusan Perkara Nomor 145/Pid.B/2019/PN JKT.SEL Atas Nama Terdakwa Farah Diana Adithaputri
Putusan Perkara Nomor 1379/Pid.B/2018/PN.MKS. Atas Nama Terdakwa NURSYAHRIAH MANSYUR ALIAS IBU RIA BINTI MASYUR MAULANA
Peraturan PPATK Nomor 07 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Laporan dan/atau Informasi dari Masyarakat
Putusan Perkara Nomor: 84/Pid.B/2018/PN. Dpk. Atas Nama SITI NURAIDA HASIBUAN Alias KIKI
Putusan Perkara Nomor : 588/Pid.B/2018/PN. Srg. Atas Nama Terdakwa Christian Thanos
PUTUSAN Nomor: 929/Pid.B/2016/PN. Btm. Atas Nama Terdakwa Tommy Andika Janur
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XII/2014 Dr.M.Akil Mochtar, S.H.,M.H.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XIII/2015 R.J. Soehandoyo, S.H., M.H.
PENCANTUMAN IDENTITAS - PEMBLOKIRAN SECARA SERTA MERTA - ORANG - KORPORASI - DAFTAR PENDANAAN PROLIFERASI - SENJATA PEMUSNAH MASSAL 2017 Peraturan Bersama tentang Pencantuman Identitas Orang dan Korporasi Dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal dan Pemblokiran Secara Serta Merta Atas Dana Milik Orang atau Korporasi Yang Tercantum Dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal
Pedoman Pelaksanaan Pemblokiran Secara Serta Merta Atas Dana Milik Orang Atau Korporasi Yang Identitasnya Tercantum Dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal
PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA - PERGADAIAN 2017 PERKA PPATK NO. 01, BN 2017/NO. 593 : 4 hlm. PERATURAN KEPALA PPATK TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN NOMOR: PER- 14/1.02.1/PPATK/10/2011 TENTANG PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI PERGADAIAN ABSTRAK : - Berdasarkan ketentuan Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mempunyai kewenangan untuk menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali pengguna jasa bagi pihak pelapor yang tidak memiliki lembaga pengawas dan pengatur. Dalam hal ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah menetapkan ketentuan mengenai prinsip mengenali pengguna jasa bagi pergadaian melalui penetapan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER-14/1.02.1/PPATK/10/2011 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Pergadaian. Namun, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan maka tugas, fungsi, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan mulai tanggal 31 Desember 2012. Untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang pengaturan dan pengawasannya, Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.05/2015 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Industri Keuangan Non-Bank termasuk pergadaian. Selanjutnya, untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penerapan prinsip mengenali pengguna jasa bagi pergadaian, berdasarkan hasil rapat koordinasi tanggal 16 Januari 2017 antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dengan Otoritas Jasa Keuangan menyepakati Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER-14/1.02.1/PPATK/10/2011 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Pergadaian perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Pencabutan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER-14/1.02.1/PPATK/10/2011 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Pergadaian. - Dasar hukum Peraturan Kepala PPATK ini adalah UU No. 8 Tahun 2010; UU No. 21 Tahun 2011; UU No. 9 Tahun 2013; Perpres No. 50 Tahun 2011. - Peraturan Kepala PPATK ini menyatakan bahwa Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER-14/1.02.1/PPATK/10/2011 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Pergadaian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. CATATAN : - Peraturan Kepala PPATK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 18 April 2007
PENCANTUMAN IDENTITAS - PEMBLOKIRAN SECARA SERTA MERTA - ORANG - KORPORASI - DAFTAR TERDUGA TERORIS DAN ORGANISASI TERORIS 2015 PERATURAN BERSAMA NO. 01/PB/MA/II/2015; NO. 03; NO. 1; NO. B.66/K.BNPT/2/2015; NO. 01/1.02/PPATK/2/15, BN 2015/NO. 231 PERATURAN BERSAMA TENTANG PENCANTUMAN IDENTITAS ORANG DAN KORPORASI DALAM DAFTAR TERDUGA TERORIS DAN ORGANISASI TERORIS, DAN PEMBLOKIRAN SECARA SERTA MERTA ATAS DANA MILIK ORANG ATAU KORPORASI YANG TERCANTUM DALAM DAFTAR TERDUGA TERORIS DAN ORGANISASI TERORIS ABSTRAK : - Salah satu bentuk upaya pencegahan tindak pidana pendanaan terorisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dilakukan melalui pencantuman identitas orang dan korporasi dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris, dan pemblokiran secara serta merta atas dana milik orang atau korporasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris. Sumber pencantuman identitas orang atau korporasi ke dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris berasal dari Pemerintah Republik Indonesia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme belum mengatur secara rinci mengenai tata cara pencantuman identitas orang dan korporasi dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris, dan pemblokiran secara serta merta atas dana milik orang atau korporasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. - Dasar hukum Peraturan Bersama ini adalah: UU No. 9 Tahun 2013. - Dalam Peraturan Bersama ini diatur tentang tata cara pencantuman identitas orang dan korporasi dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris, dan pemblokiran secara serta merta atas dana milik orang atau korporasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup Peraturan Bersama ini meliputi pencantuman atau pembaruan, perpanjangan, penghapusan pencantuman identitas orang dan Korporasi dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris. Setiap instansi terkait harus mempedomani petunjuk teknis mengenai tata cara pengajuan pencantuman atau pembaruan pencantuman identitas orang dan Korporasi dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris, dan Pemblokiran secara serta merta atas Dana milik orang atau Korporasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bersama ini. CATATAN : - Pelaksanaan Peraturan Bersama ini dapat dievaluasi berdasarkan kesepakatan bersama. - Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 11 Februari 2015.
Surat Edaran Kepala PPATK Nomor 08 Tahun 2019 tentang Indikator Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Tindak Pidana Narkotika
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor : PER- 03/1.01/PPATK/02/13 tentang Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Audit Kepatuhan, Audit Khusus, dan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Audit