Peraturan PPATK Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemanfaatan Aplikasi Politically Exposed Person
Kategori | Peraturan PPATK |
Nomor/Tahun | |
Status | |
Katalog |
Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan [] , tanggal 03 December 2020, Tata Cara Pemanfaatan Aplikasi Politically Exposed Person -- Jakarta, 2020. BN 2020 (1468): 29 hlm. TATA CARA PEMANFAATAN - APLIKASI POLITICALLY EXPOSED PERSON PER PPATK DIREKTORAT HUKUM |
Abstrak |
TATA CARA PEMANFAATAN APLIKASI POLITICALLY EXPOSED PERSON 2020 PER PPATK NOMOR 11 TAHUN 2020, BN 2020/NO. 1468: 29 hlm. PERATURAN PPATK TENTANG TATA CARA PEMANFAATAN APLIKASI POLITICALLY EXPOSED PERSON ABSTRAK : - Dalam rangka optimalisasi upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, Pihak Pelapor harus melakukan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan transaksi pengguna jasa, termasuk Politically Exposed Person. Untuk meningkatkan efektivitas penerapan prinsip mengenali pengguna jasa oleh Pihak Pelapor, PPATK telah mengembangkan aplikasi Politically Exposed Person. Untuk itu, perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi tentang Tata Cara Pemanfaatan Aplikasi Politically Exposed Person.
- Dasar hukum Peraturan ini adalah: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2010; Perpres Nomor 50 Tahun 2011; Perpres No. 48 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 103 Tahun 2016; Perka PPATK No. 3 Tahun 2017.
- Dalam Peraturan ini diatur tentang: tata cara pemanfataan aplikasi Politically Exposed Person (PEP), dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Informasi profil PEP terdiri atas nama lengkap, nomor induk kependudukan, tempat lahir, tanggal lahir, jabatan, dan nama instansi. Aplikasi PEP diakses oleh pengguna melalui metode web service dan/atau web portal. Pihak yang dapat memanfaatkan aplikasi PEP terdiri atas Pihak Pelapor, instansi penegak hukum, lembaga pengawas dan pengatur, dan lembaga lain di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Selain itu, juga diatur mengenai pencabutan dan pemutusan hak akses aplikasi PEP, serta pengendalian, pengawasan dan evaluasi. CATATAN : - Peraturan PPATK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 03 Desember 2020. |
Unduh Peraturan Unduh Lampiran Unduh Lampiran |