Kegiatan

PPATK 3rd LEGAL FORUM “Menyambut Pemberlakuan Pajak Karbon (Carbon Tax)” :Mewujudkan Green Economy Berintegritas Melalui Upaya Disrupsi Pencucian Uang pada Pajak Karbon

Pembagian Plakat kepada Narasumber dan Moderator pada acara PPATK 3rd Legal Forum

PPATK 3rd LEGAL FORUM “Menyambut Pemberlakuan Pajak Karbon (Carbon Tax)” :Mewujudkan Green Economy Berintegritas Melalui Upaya Disrupsi Pencucian Uang pada Pajak Karbon

  2 tahun yang lalu     Administrator

Dalam rangka mewujudkan komitmen Indonesia pada global dan mendukung program Pemerintah mewujudkan Green Economy, Pemerintah akan menerapkan pajak karbon melalui mekanisme cap and tax pada tanggal 1 April 2022 sebagai salah satu upaya Pemerintah dalam menurunkan emisi karbon dunia. Dalam rangka memastikan bahwa pelaksanaan pengenaan pajak karbon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tersedianya mitigasi risiko Green Financial Crime, khususnya tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana di bidang perpajakan, tindak pidana korupsi, fraud, dan tindak pidana asal lainnya