Dalam rangka mewujudkan komitmen Indonesia pada global dan mendukung program Pemerintah mewujudkan Green Economy, Pemerintah akan menerapkan pajak karbon melalui mekanisme cap and tax pada tanggal 1 April 2022 sebagai salah satu upaya Pemerintah dalam menurunkan emisi karbon dunia. Dalam rangka memastikan bahwa pelaksanaan pengenaan pajak karbon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tersedianya mitigasi risiko Green Financial Crime, khususnya tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana di bidang perpajakan, tindak pidana korupsi, fraud, dan tindak pidana asal lainnya