Kegiatan

Workshop Penguatan Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIX/2021

Salah satu foto kegiatan workshop

Workshop Penguatan Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIX/2021

  2 tahun yang lalu     Administrator

Kegiatan Workshop pada hari ini diharapkan dapat menghasilkan suatu komitmen bersama dalam perspektif yang sama dari penyidik dan seluruh stake holder dalam penanganan perkara TPPU, lebih khusus dalam rangka penyidikannya. Pada hari ini juga akan dibahas berbagai issu yang sering muncul terkait dengan penyidikan perkara TPPU, antara lain: • Anatomi Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Perspektif Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang • Politik Hukum dan Dinamika Kewenangan Penyidikan TPPU • Peranan PPATK dalam mendukung pengungkapan perkara TPPU dan TP Asal lainnya • Isu-Isu Aktual dalam Proses Penanganan Perkara TPPU • Pengumpulan bukti dan Penelusuran Aset dalam Penyidikan Perkara TPPU • serta Prapenuntutan dalam Proses Penanganan Perkara TPPU Dalam kegiatan workshop tersebut dihadiri oleh: a. Bapak Dr. Dian Ediana Rae, S.H., LL.M., selaku Kepala PPATK b. Bapak Dr. Rasio Ridho Sani, S.Si, M.Com., MPM. selaku Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan RI c. Bapak. Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, M.Han. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan & Perikanan RI d. Bapak Jehezkiel Devy Sudarso, S.H., C.N., selaku Koordinator pada Direktorat Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Lainnya, Jampidum Kejaksaan Agung RI. e. Bapak Dr. Yunus Husein, S.H., LL.M. selaku Ketua Sekolah Tingggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera dan Mantan Kepala PPATK I f. Bapak Subianto, selaku Kasubnit III Subdit III TPPU Tipideksus Bareskrim Polri g. Para Hakim Tinggi h. Penyidik pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI i. Penyidik pada Kementerian Kelautan dan Perikanan RI