Dalam rangka optimalisasi upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang bermotif ekonomi, dilakukan berbagai upaya untuk merampas hasil dan instrumen tindak pidana tersebut. Terdapat kebutuhan untuk merekonstruksi sistem hukum pidana di Indonesia dengan mengatur mengenai penyitaan dan perampasan hasil dan instrumen tindak pidana di dalam suatu undang-undang agar dapat dilaksanakan secara efektif dan mampu memberikan kepastian hukum serta jaminan perlindungan hukum kepada masyarakat. Penyitaan dan perampasan aset tersebut telah disusun dalam bentuk Rancangan Undang-undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.