Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, menetapkan bahwa pemerintah, instansi pemerintah, dan institusi lainnya perlu membangun kerjasama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegrasi. Oleh karena itu, PPATK sebagai anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, perlu membangun dan mengembangkan sistem jaringan dokumentasi hukum sehingga produk hukum berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis dan rancangan peraturan perundang-undangan dapat tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan yang terpadu dan terintegrasi.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum PPATK dimaksudkan untuk dapat mempermudah pencarian dan penelusuran Peraturan Kepala PPATK dan produk hukum PPATK lainnya, sebagai media pemberian informasi hukum serta pembinaan hukum khususnya di lingkungan PPATK.
Berdasarkan Pasal 52 Peraturan Kepala PPATK Nomor PER-07/1.01/PPATK/08/12 tentang Organisasi dan Tata Kerja PPATK, pelaksanaan sistem jaringan dokumentasi hukum menjadi tugas Kelompok Legislasi pada Direktorat Hukum PPATK. Sebagai upaya konkrit dalam mengoptimalkan pengelolaan JDIH PPATK tersebut, telah ditetapkan Keputusan Kepala PPATK Nomor: KEP-195/1.02/PPATK/08/2013 tentang Pembentukan Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum PPATK