TIPE DOKUMEN | JENIS DOKUMEN | ||||||
Peraturan | Peraturan Bersama PPATK | ||||||
NOMOR PERATURAN | |||||||
PER-01/ 1.02/PPATK/02/ 15 | |||||||
SINGKATAN | STATUS PERATURAN | ||||||
Perka PPATK | Berlaku | ||||||
BIDANG HUKUM | LOKASI | ||||||
Hukum Pidana | Jakarta | ||||||
TEMPAT PENETAPAN | TAHUN | ||||||
Jakarta | 2015 | ||||||
TANGGAL PENETAPAN | TANGGAL PENGUNDANGAN | ||||||
11 February 2015 | 11 February 2015 | ||||||
SUMBER | BAHASA | ||||||
BN (231):9 | Indonesia | ||||||
T.E.U | |||||||
|
|||||||
SUBJEK | |||||||
|
|||||||
ABSTRAK | |||||||
PENCANTUMAN IDENTITAS - PEMBLOKIRAN SECARA SERTA MERTA - ORANG - KORPORASI - DAFTAR TERDUGA TERORIS DAN ORGANISASI TERORIS 2015 PERATURAN BERSAMA NO. 01/PB/MA/II/2015; NO. 03; NO. 1; NO. B.66/K.BNPT/2/2015; NO. 01/1.02/PPATK/2/15, BN 2015/NO. 231 PERATURAN BERSAMA TENTANG PENCANTUMAN IDENTITAS ORANG DAN KORPORASI DALAM DAFTAR TERDUGA TERORIS DAN ORGANISASI TERORIS, DAN PEMBLOKIRAN SECARA SERTA MERTA ATAS DANA MILIK ORANG ATAU KORPORASI YANG TERCANTUM DALAM DAFTAR TERDUGA TERORIS DAN ORGANISASI TERORIS ABSTRAK : - Salah satu bentuk upaya pencegahan tindak pidana pendanaan terorisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dilakukan melalui pencantuman identitas orang dan korporasi dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris, dan pemblokiran secara serta merta atas dana milik orang atau korporasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris. Sumber pencantuman identitas orang atau korporasi ke dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris berasal dari Pemerintah Republik Indonesia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme belum mengatur secara rinci mengenai tata cara pencantuman identitas orang dan korporasi dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris, dan pemblokiran secara serta merta atas dana milik orang atau korporasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
- Dasar hukum Peraturan Bersama ini adalah: UU No. 9 Tahun 2013.
- Dalam Peraturan Bersama ini diatur tentang tata cara pencantuman identitas orang dan korporasi dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris, dan pemblokiran secara serta merta atas dana milik orang atau korporasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup Peraturan Bersama ini meliputi pencantuman atau pembaruan, perpanjangan, penghapusan pencantuman identitas orang dan Korporasi dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris. Setiap instansi terkait harus mempedomani petunjuk teknis mengenai tata cara pengajuan pencantuman atau pembaruan pencantuman identitas orang dan Korporasi dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris, dan Pemblokiran secara serta merta atas Dana milik orang atau Korporasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bersama ini. CATATAN : - Pelaksanaan Peraturan Bersama ini dapat dievaluasi berdasarkan kesepakatan bersama.
- Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 11 Februari 2015. |