TIPE DOKUMEN | JENIS DOKUMEN | ||||||
Peraturan | Peraturan PPATK | ||||||
NOMOR PERATURAN | |||||||
13 | |||||||
SINGKATAN | STATUS PERATURAN | ||||||
Perka PPATK | Berlaku | ||||||
BIDANG HUKUM | LOKASI | ||||||
Hukum Pidana | Jakarta | ||||||
TEMPAT PENETAPAN | TAHUN | ||||||
Jakarta | 2016 | ||||||
TANGGAL PENETAPAN | TANGGAL PENGUNDANGAN | ||||||
23 September 2016 | 14 December 2016 | ||||||
SUMBER | BAHASA | ||||||
BN 2016 (1897) :31 halaman | Indonesia | ||||||
T.E.U | |||||||
|
|||||||
SUBJEK | |||||||
|
|||||||
ABSTRAK | |||||||
AUDIT KEPATUHAN - AUDIT KHUSUS - PEMANTAUAN TINDAK LANJUT HASIL AUDIT 2016 PERKA PPATK NO. 13, BN 2016/NO. 1897 : 33 hlm. PERATURAN KEPALA PPATK TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN AUDIT KEPATUHAN, AUDIT KHUSUS, DAN PEMANTAUAN TINDAK LANJUT HASIL AUDIT ABSTRAK : - Pemantauan hasil audit kepatuhan dan/atau audit khusus, baik yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan maupun Lembaga Pengawas dan Pengatur perlu ditingkatkan efektifitasnya. Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER-10/1.02.2/PPATK/09/12 tentang Tata Cara Pelaksanaan Audit Kepatuhan dan Audit Khusus belum mengatur secara khusus mengenai pemantauan hasil audit kepatuhan dan/atau audit khusus dimaksud, sehingga peraturan tersebut perlu diganti dengan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang baru.
- Dasar hukum Peraturan ini adalah : UU No. 8 Tahun 2010; UU No. 9 Tahun 2013; PP No. 43 Tahun 2015; Perpres No. 50 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan ini diatur tentang: tata cara pelaksanaan audit kepatuhan, audit khusus, dan pemantauan tindak lanjut hasil audit, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Audit kepatuhan dilakukan atas penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan kewajiban pelaporan. CATATAN : - Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 14 Desember 2016. |