TIPE DOKUMEN | JENIS DOKUMEN | ||||||
Peraturan | Surat Edaran Kepala PPATK | ||||||
NOMOR PERATURAN | |||||||
08 | |||||||
SINGKATAN | STATUS PERATURAN | ||||||
SE PPATK | Berlaku | ||||||
BIDANG HUKUM | LOKASI | ||||||
Hukum Pidana | - | ||||||
TEMPAT PENETAPAN | TAHUN | ||||||
Jakarta | 2016 | ||||||
TANGGAL PENETAPAN | TANGGAL PENGUNDANGAN | ||||||
17 December 2016 | 17 December 2016 | ||||||
SUMBER | BAHASA | ||||||
- | Indonesia | ||||||
T.E.U | |||||||
|
|||||||
SUBJEK | |||||||
|
|||||||
ABSTRAK | |||||||
Dalam rangka meningkatkan efektifitas dan pemanfaatan penyampaian informasi pengguna jasa oleh penyedia jasa keuangan, PPATK telah mengembangkan aplikasi pelaporan Sistem Informasi Pengguna Jasa Terpadu (SIPESAT). Sehubungan dengan hal tersebut dengan tetap mengacu pada Peraturan Kepala PPATK Nomor: PER-02/1.02/PPATK/02/2014 tentang Sistem Informasi Pengguna Jasa Terpadu, perlu ditetapkan Surat Edaran tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Pengguna Jasa Terpadu Melalui Aplikasi Pelaporan SIPESAT. Dasar hukum Surat Edaran ini adalah: PERKA PPATK No. PER-02/1.02/PPATK/02/2014. Dalam Surat Edaran ini diatur tentang: maksud dan tujuan diterbitkannya Surat Edaran, jenis informasi, informasi yang disampaikan, teknis penyampaian informasi, pemberitahuan dan konfirmasi hasil penerimaan informasi SIPESAT oleh PPATK, rekonsiliasi informasi SIPESAT, perbaikan informasi SIPESAT, penyampaian informasi SIPESAT nihil, penyampaian informasi SIPESAT dalam kondisi tertentu, dan penetapan petugas yang menyampaikan informasi SIPESAT. Informasi SIPESAT yang belum disampaikan sebelum Surat Edaran ini berlaku, wajib disampaikan berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran ini. PJK tidak diperkenankan menggunakan fasilitas Secured Email Communication (SEC) untuk pelaksanaan penyampaian SIPESAT online dan offline setelah berlakunya ketentuan dalam Surat Edaran ini. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: SE-02/1.02/PPATK/03/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Pengguna Jasa Terpadu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 30 Desember 2016. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 17 Desember 2016. |