TIPE DOKUMEN | JENIS DOKUMEN | ||||||
Peraturan | Peraturan PPATK | ||||||
NOMOR PERATURAN | |||||||
SINGKATAN | STATUS PERATURAN | ||||||
Perka PPATK | |||||||
BIDANG HUKUM | LOKASI | ||||||
Hukum Pidana | Direktorat Hukum PPATK | ||||||
TEMPAT PENETAPAN | TAHUN | ||||||
Jakarta | 2016 | ||||||
TANGGAL PENETAPAN | TANGGAL PENGUNDANGAN | ||||||
16 August 2016 | 14 December 2016 | ||||||
SUMBER | BAHASA | ||||||
BN 2016 (1896) : 22 hlm | Indonesia | ||||||
T.E.U | |||||||
|
|||||||
SUBJEK | |||||||
|
|||||||
ABSTRAK | |||||||
LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN - PROFESI - TATA CARA PENYAMPAIAN 2016 PERKA PPATK NO. 11, BN 2016/NO. 1896 : 22 hlm. PERATURAN KEPALA PPATK TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN BAGI PROFESI ABSTRAK : - Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, perlu menetapkan Peraturan Kepala PPATK tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Profesi.
- Dasar hukum Peraturan ini adalah : UU No. 8 Tahun 2010; PP No. 43 Tahun 2015; Perpres No. 50 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan ini diatur tentang: tata cara penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan bagi profesi, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam melaksanakan pelaporan ke PPATK, Profesi wajib menetapkan petugas pelaporan, melakukan registrasi melalui Aplikasi GRIPS dan melakukan pelaporan ke PPATK. CATATAN : - Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 14 Desember 2016. |