TIPE DOKUMEN | JENIS DOKUMEN | ||||||
Peraturan | Peraturan PPATK | ||||||
NOMOR PERATURAN | |||||||
Perka PPATK 01 Tahun 2017 | |||||||
SINGKATAN | STATUS PERATURAN | ||||||
Perka PPATK | Berlaku | ||||||
BIDANG HUKUM | LOKASI | ||||||
Hukum Pidana | Jakarta | ||||||
TEMPAT PENETAPAN | TAHUN | ||||||
Jakarta | 2017 | ||||||
TANGGAL PENETAPAN | TANGGAL PENGUNDANGAN | ||||||
31 January 2017 | 18 April 2017 | ||||||
SUMBER | BAHASA | ||||||
BN 2017/NO. 593 : 4 hlm. | Indonesia | ||||||
T.E.U | |||||||
|
|||||||
SUBJEK | |||||||
|
|||||||
ABSTRAK | |||||||
PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA - PERGADAIAN 2017 PERKA PPATK NO. 01, BN 2017/NO. 593 : 4 hlm. PERATURAN KEPALA PPATK TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN NOMOR: PER- 14/1.02.1/PPATK/10/2011 TENTANG PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI PERGADAIAN ABSTRAK : - Berdasarkan ketentuan Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mempunyai kewenangan untuk menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali pengguna jasa bagi pihak pelapor yang tidak memiliki lembaga pengawas dan pengatur. Dalam hal ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah menetapkan ketentuan mengenai prinsip mengenali pengguna jasa bagi pergadaian melalui penetapan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER-14/1.02.1/PPATK/10/2011 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Pergadaian. Namun, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan maka tugas, fungsi, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan mulai tanggal 31 Desember 2012. Untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang pengaturan dan pengawasannya, Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.05/2015 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Industri Keuangan Non-Bank termasuk pergadaian. Selanjutnya, untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penerapan prinsip mengenali pengguna jasa bagi pergadaian, berdasarkan hasil rapat koordinasi tanggal 16 Januari 2017 antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dengan Otoritas Jasa Keuangan menyepakati Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER-14/1.02.1/PPATK/10/2011 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Pergadaian perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Pencabutan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER-14/1.02.1/PPATK/10/2011 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Pergadaian.
- Dasar hukum Peraturan Kepala PPATK ini adalah UU No. 8 Tahun 2010; UU No. 21 Tahun 2011; UU No. 9 Tahun 2013; Perpres No. 50 Tahun 2011.
- Peraturan Kepala PPATK ini menyatakan bahwa Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER-14/1.02.1/PPATK/10/2011 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Pergadaian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. CATATAN : - Peraturan Kepala PPATK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 18 April 2017 |