TIPE DOKUMEN | JENIS DOKUMEN | ||||||
Peraturan | Peraturan PPATK | ||||||
NOMOR PERATURAN | |||||||
SINGKATAN | STATUS PERATURAN | ||||||
Perka PPATK | |||||||
BIDANG HUKUM | LOKASI | ||||||
Hukum Tata Negara | - | ||||||
TEMPAT PENETAPAN | TAHUN | ||||||
Jakarta | 2017 | ||||||
TANGGAL PENETAPAN | TANGGAL PENGUNDANGAN | ||||||
28 February 2017 | 09 May 2017 | ||||||
SUMBER | BAHASA | ||||||
BN 2017 (670) : 58 hlm | Indonesia | ||||||
T.E.U | |||||||
|
|||||||
SUBJEK | |||||||
|
|||||||
ABSTRAK | |||||||
ORGANISASI - TATA KERJA - PPATK 2017 PERKA PPATK NO. 03, BN 2017/NO. 670 : 58 hlm. PERATURAN KEPALA PPATK TENTANG PERATURAN KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN ABSTRAK : - Dalam rangka melaksanakan Pasal 44 Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
- Dasar hukum Peraturan Kepala PPATK ini adalah UU No. 8 Tahun 2010; Perpres No. 48 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 103 Tahun 2016.
- Peraturan Kepala PPATK ini mengatur mengenai kedudukan, tugas dan fungsi PPATK, susunan organisasi PPATK, tugas dan fungsi unit organisasi di lingkungan PPATK, kelompok jabatan fungsional, tenaga ahli, pelaksana layanan pengadaan barang/jasa pemerintah, pengelola informasi dan dokumentasi, dan pengelolaan piutang negara, dan tata kerja PPATK. CATATAN : - Peraturan Kepala PPATK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 9 Mei 2017.
- Dengan berlakunya Peraturan Kepala ini, maka Peraturan Kepala PPATK Nomor PER-07/1.01/PPATK/08/12 tentang Organisasi dan Tata Kerja PPATK, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |