TIPE DOKUMEN | JENIS DOKUMEN | ||||||
Peraturan | Peraturan PPATK | ||||||
NOMOR PERATURAN | |||||||
11 | |||||||
SINGKATAN | STATUS PERATURAN | ||||||
Perka PPATK | Berlaku | ||||||
BIDANG HUKUM | LOKASI | ||||||
Hukum Pidana | - | ||||||
TEMPAT PENETAPAN | TAHUN | ||||||
Jakarta | 2017 | ||||||
TANGGAL PENETAPAN | TANGGAL PENGUNDANGAN | ||||||
28 April 2017 | 24 November 2017 | ||||||
SUMBER | BAHASA | ||||||
BN 2017 (1687): 27 hlm | Indonesia | ||||||
T.E.U | |||||||
|
|||||||
SUBJEK | |||||||
|
|||||||
ABSTRAK | |||||||
PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA - PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH 2017 PERKA PPATK NOMOR 11 TAHUN 2017, BN 2017/NO. 1687: 27 hlm. PERATURAN KEPALA PPATK TENTANG PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH ABSTRAK : - Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, prinsip mengenali pengguna jasa wajib diterapkan oleh pihak pelapor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai salah satu pihak pelapor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pejabat Pembuat Akta Tanah wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, perlu menetapkan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah.
- Dasar hukum Peraturan ini adalah: UU No. 8 Tahun 2010; PP No. 43 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan ini diatur tentang: penerapan prinsip mengenali pengguna jasa bagi pejabat pembuat akta tanah, dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Tahapan penerapan PMPJ yang terdiri dari identifikasi, verifikasi dan pemantauan transaksi pengguna jasa. Selain itu, diatur juga mengenai informasi dan dokumen pendukung penerapan PMPJ, penatausahaan dokumen, pelaksanaan pengawasan kepatuhan atas penerapan PMPJ, dan kewajiban penyampaian ketentuan internal PMPJ kepada PPATK. CATATAN : - Peraturan Kepala PPATK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 24 November 2017. |