TIPE DOKUMEN | JENIS DOKUMEN | ||||||
Peraturan | Peraturan PPATK | ||||||
NOMOR PERATURAN | |||||||
17 | |||||||
SINGKATAN | STATUS PERATURAN | ||||||
Perka PPATK | Berlaku | ||||||
BIDANG HUKUM | LOKASI | ||||||
Hukum Pidana | - | ||||||
TEMPAT PENETAPAN | TAHUN | ||||||
Jakarta | 2017 | ||||||
TANGGAL PENETAPAN | TANGGAL PENGUNDANGAN | ||||||
31 October 2017 | 22 December 2017 | ||||||
SUMBER | BAHASA | ||||||
BN 2017 (1871): 50 hlm. | Indonesia | ||||||
T.E.U | |||||||
|
|||||||
SUBJEK | |||||||
|
|||||||
ABSTRAK | |||||||
PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA – PENYELENGGARA POS 2017 PERKA PPATK NOMOR 17 TAHUN 2017, BN 2017/NO. 1871: 50 hlm. PERATURAN KEPALA PPATK TENTANG PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI PENYELENGGARA POS ABSTRAK : - Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Penyelenggara Pos.
- Dasar hukum Peraturan ini adalah: UU No. 8 Tahun 2010; PERPRES No. 50 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan ini diatur tentang: penerapan prinsip mengenali pengguna jasa bagi penyelenggara pos, dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Tahapan penerapan PMPJ yang terdiri dari identifikasi, verifikasi dan pemantauan transaksi pengguna jasa. Selain itu, diatur juga mengenai informasi dan dokumen pendukung penerapan PMPJ, penatausahaan dokumen, pelaksanaan pengawasan kepatuhan atas penerapan PMPJ, dan kewajiban penyampaian ketentuan internal PMPJ kepada PPATK. CATATAN : - Peraturan Kepala PPATK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 22 Desember 2017. |