TIPE DOKUMEN | JENIS DOKUMEN | ||||||
Peraturan | Peraturan PPATK | ||||||
NOMOR PERATURAN | |||||||
SINGKATAN | STATUS PERATURAN | ||||||
Perka PPATK | |||||||
BIDANG HUKUM | LOKASI | ||||||
Hukum Pidana | - | ||||||
TEMPAT PENETAPAN | TAHUN | ||||||
Jakarta | 2017 | ||||||
TANGGAL PENETAPAN | TANGGAL PENGUNDANGAN | ||||||
27 November 2017 | 22 December 2017 | ||||||
SUMBER | BAHASA | ||||||
BN 2017 (1873) : 29 hlm | Indonesia | ||||||
T.E.U | |||||||
|
|||||||
SUBJEK | |||||||
|
|||||||
ABSTRAK | |||||||
PENGENDALIAN GRATIFIKASI – PEGAWAI PPATK 2017 PERKA PPATK NO. 19, BN 2017/NO. 1873 : 29 hlm. PERATURAN KEPALA PPATK TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN ABSTRAK : - Untuk mewujudkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, serta mempunyai nilai integritas, tanggung jawab, profesional, kerahasiaan, dan kemandirian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan perlu melakukan upaya pengendalian gratifikasi. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
- Dasar hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 8 Tahun 2010; UU No. 5 Tahun 2014; Perpres No. 48 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 103 Tahun 2016; Permenpan No. 52 Tahun 2014; Perka PPATK No. PER-05A/1.01/PPATK/08/10; Perka PPATK No. 3 Tahun 2017
- Dalam Peraturan ini diatur tentang: pelaksanaan pengendalian gratifikasi pada PPATK dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya, kategori gratifikasi, pembentukan unit pengendali gratifikasi, mekanisme pelaporan gratifikasi baik melalui Unit Pengendali Gratifikasi maupun kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, penanganan laporan gratifikasi dan pelaporan hasil penanganan oleh Unit Pengendali Gratifikasi, penetapan status gratifikasi, serta sanksi. CATATAN : - Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 22 Desember 2017. |