TIPE DOKUMEN | JENIS DOKUMEN | ||||||
Peraturan | Peraturan Bersama PPATK | ||||||
NOMOR PERATURAN | |||||||
SINGKATAN | STATUS PERATURAN | ||||||
Perka PPATK | |||||||
BIDANG HUKUM | LOKASI | ||||||
Hukum Pidana | - | ||||||
TEMPAT PENETAPAN | TAHUN | ||||||
Jakarta | 2017 | ||||||
TANGGAL PENETAPAN | TANGGAL PENGUNDANGAN | ||||||
26 May 2017 | 31 May 2017 | ||||||
SUMBER | BAHASA | ||||||
BN 2017 (770): 26 Hlm. | Indonesia | ||||||
T.E.U | |||||||
|
|||||||
SUBJEK | |||||||
|
|||||||
ABSTRAK | |||||||
PENCANTUMAN IDENTITAS - PEMBLOKIRAN SECARA SERTA MERTA - ORANG - KORPORASI - DAFTAR PENDANAAN PROLIFERASI - SENJATA PEMUSNAH MASSAL 2017 PERATURAN BERSAMA NO. 4 TAHUN 2017; NO. 1 TAHUN 2017; NO. 9 TAHUN 2017; NO. 5 TAHUN 2017 Peraturan Bersama tentang Pencantuman Identitas Orang dan Korporasi Dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal dan Pemblokiran Secara Serta Merta Atas Dana Milik Orang atau Korporasi Yang Tercantum Dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal ABSTRAK : - Salah satu bentuk upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dilakukan melalui pencantuman identitas orang dan korporasi dalam daftar pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan pemblokiran secara serta merta atas dana milik orang atau korporasi yang tercantum dalam daftar pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Sumber pencantuman identitas orang atau korporasi ke dalam daftar pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal berasal dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tidak mengatur mengenai tata cara pencantuman identitas orang dan korporasi dalam daftar pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan pemblokiran secara serta merta atas dana milik orang atau korporasi yang tercantum dalam daftar pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
- Dasar hukum Peraturan Bersama ini adalah: UU No. 8 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Bersama ini diatur tentang tata cara pencantuman identitas orang dan korporasi dalam daftar pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan pemblokiran secara serta merta atas dana milik orang atau korporasi yang tercantum dalam daftar pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup Peraturan Bersama ini meliputi pencantuman, pemblokiran secara serta merta, penghapusan pencantuman identitas orang dan Korporasi dalam daftar pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Setiap instansi terkait harus mempedomani petunjuk teknis mengenai tata cara pengajuan pencantuman identitas orang dan Korporasi dalam daftar pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan Pemblokiran secara serta merta atas Dana milik orang atau Korporasi yang tercantum dalam daftar pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bersama ini. CATATAN : - Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 31 Mei 2017. |