TIPE DOKUMEN | JENIS DOKUMEN | ||||||
Peraturan | Peraturan PPATK | ||||||
NOMOR PERATURAN | |||||||
SINGKATAN | STATUS PERATURAN | ||||||
Per PPATK | |||||||
BIDANG HUKUM | LOKASI | ||||||
Hukum Administrasi Negara | Jakarta | ||||||
TEMPAT PENETAPAN | TAHUN | ||||||
2019 | 2019 | ||||||
TANGGAL PENETAPAN | TANGGAL PENGUNDANGAN | ||||||
29 May 2019 | 02 July 2019 | ||||||
SUMBER | BAHASA | ||||||
BN 2019 (731) : 20 hlm | Indonesia | ||||||
T.E.U | |||||||
|
|||||||
SUBJEK | |||||||
|
|||||||
ABSTRAK | |||||||
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 29 huruf f, dan Pasal 37 Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, PPATK telah menetapkan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER-16/1.03/PPATK/08/2013 tentang Tata Cara Penanganan Laporan dan/atau Informasi dari Masyarakat. Dengan adanya penyempurnaan susunan organisasi dan tata kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan berdasarkan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 03 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, maka perlu adanya penyesuaian atas Peraturan Kepala PPATK Nomor: PER-16/1.03/PPATK/08/2013. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Tata Cara Penanganan Laporan dan/atau Informasi dari Masyarakat.
- Dasar hukum Peraturan ini adalah: UU No. 8 Tahun 2010; Perpres Nomor 50 Tahun 2011; Perpres No. 48 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 103 Tahun 2016; Perka PPATK No. 3 Tahun 2017
- Dalam Peraturan ini diatur tentang: penyampaian laporan dan/atau informasi oleh masyarakat, penanganan laporan dan/atau informasi dari masyarakat, terdiri atas penerimaan dan verifikasi informasi dari masyarakat, serta klasifikasi, distribusi, dan analisis pengaduan masyarakat, umpan balik, dan penatausahaan dokumen. Selain itu, diatur juga mengenai pelindungan bagi masyarakat yang menyampaikan laporan dan/atau informasi ke PPATK. |