Kegiatan

Diseminasi Peraturan PPATK Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Permintaan Informasi Ke PPATK

Kepala PPATK melakukan foto bersama dengan para narasumber

Diseminasi Peraturan PPATK Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Permintaan Informasi Ke PPATK

  2 tahun yang lalu     Administrator

Tujuan dilaksanakannya kegiatan Diseminasi Peraturan PPATK Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Permohonan Informasi Ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan adalah: 1) menginformasikan kepada pemangku kepentingan PPATK, baik instansi penegak hukum, lembaga pengawas dan pengatur, maupun kementerian dan lembaga lain mengenai kewenangan untuk meminta informasi ke PPATK dan mekanisme permintaan informasi ke PPATK; 2) mendorong kesamaan pandangan mengenai penanganan tantangan dan kendala dalam permintaan informasi ke PPATK dan pemenuhan permintaan informasi oleh PPATK dalam meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang; dan 3) mengoptimalkan aplikasi GoAML sebagai media permintaan dan penyampaian informasi dari dan ke PPATK dalam meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.


Download Lampiran 1