Kegiatan

Diseminasi “Kebijakan dan Regulasi Pembawaan Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lain Lintas Batas Wilayah Pabean Indonesia

Kepala PPATK bersama Jajaran Pejabat PPATK melakukan foto bersama dengan para narasumber dan Moderator.

Diseminasi “Kebijakan dan Regulasi Pembawaan Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lain Lintas Batas Wilayah Pabean Indonesia

  1 tahun yang lalu     Administrator

PPATK telah menetapkan Peraturan PPATK Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaporan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean Indonesia Melalui Aplikasi goAML. Adapun dalam pelaksanaannya aplikasi goAML dimaksud akan terintegrasi dengan aplikasi Passenger Risk Management (PRM) yang dikembangkan dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk memastikan keakurasian informasi pihak yang menyampaikan pemberitahuan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain. Kebijakan mengenai pembawaan uang tunai lintas batas wilayah pabean Indonesia melingkupi uang kertas asing juga ditetapkan oleh Bank Indonesia selaku regulator melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2018. Pengaturan ini sejalan dengan tujuan Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan pengendalian moneter yang dilakukan salah satunya melalui pengaturan lalu lintas pembawaan uang kertas asing ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia. Efektivitas kebijakan dan regulasi mengenai pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain ke dalam dan ke luar wilayah pabean Indonesia sebagaimana tersebut di atas memerlukan sinergi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan, antara lain PPATK, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, instansi penegak hukum, lembaga pengawas dan pengatur, asosiasi, pengelola bandar udara dan pelabuhan, serta sektor jasa keuangan.